Demokrat: Pancasila wajib dimasukkan dalam PP 57/2021

Kemendikbud didesak secepatnya perbaiki PP No. 57 Tahun 2021.

Lambang Garuda Pancasila/Pixabay

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mempertanyatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan karena tak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

“Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ungkap Syarief dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP tersebut. Sebab, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mewajibkan memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU,” ungkapnya.

Hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia, sambungnya, mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas peraturan pemerintah tersebut,” ungkapnya.