Demokrat sayangkan UU Pemilu tak masuk Prolegnas Prioritas 2021

Partai Demokrat mendorong RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas karena pemilihan secara bersamaan memiliki beberapa mudarat.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Fraksi Partai Demokrat DPR memberikan catatan terhadap pengesahan daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2021. Ia menyayangkan tidak dimasukkannya RUU krusial, seperti RUU Pemilihan Umum (Pemilu).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menilai, suasana pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum lembaga legislator membahas RUU krusial dan prioritas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. RUU Pemilu, salah satunya.

"Kami memandang, bahwa beberapa UU tetap urgen untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR ini, di antaranya UU Pemilu, karena kita telah belajar dari pengalaman 2019, bahwa pemilu yang kita lakukan bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya, dan juga bisa memecah konsentrasi masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak harus dipilih," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (23/3).

Karenanya, Fraksi Partai Demokrat mendorong RUU Pemilu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan dibahas bersama pada tahun ini.

Di sisi lain, mendukung secara penuh UU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, seperti UU Obat dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, hingga UU Otsus Papua.