Demokrat sebut ada upaya menjegal pencapresan Anies Baswedan

Anies Baswedan memenuhi ambang batas presiden menyusul adanya dukungan dari NasDem, Demokrat, dan PKS.

Anies Baswedan, capres 2024 yang diusung Koalisi Perubahan, yang beranggotakan NasDem, Demokrat, dan PKS. Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengumumkan sikap mengusung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dengan demikian, eks Gubernur DKI Jakarta itu memenuhi ambang batas presiden mengingat sebelumnya mengantongi dukungan Partai NasDem dan Partai Demokrat.

Pasca-pengumuman PKS tersebut, ungkap Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat, Syahrial Nasution, para anggota Koalisi Perubahan akan melakukan deklarasi resmi tentang pencapresan Anies. Namun, dirinya tidak tahu kapan kegiatan tersebut diagendakan.

"Kita masih akan menunggu kapan deklarasi resmi ketiga partai yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum partai akan dilakukan. Yang pasti, jawabannya tidak akan lama lagi. Kita tunggu saja," ujarnya, Selasa (31/1).

Dalam Pasal 22U Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), presidential threshold sebesar minimal 20% kursi DPR atau sedikitnya 25% suara sah pada pemilihan legislatif (pileg). Koalisi Perubahan mengantongi 25,03% suara sah atau 28,35% kursi DPR.

Menurut Syahrial, deklarasi bersama hanya menunggu waktu yang tepat. Dalihnya, tim kecil Koalisi Perubahan masih membahasnya hingga kini.