Densus 88 tangkap Farid Okbah, PKS: Ceramahnya tak berorientasi takfiri

Nasir Djamil mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan kepada Farid Okbah.

Densus 88 saat mengamankan dan menangkap terduga teroris/Foto dok. Humas Polri

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil merespons penangkapan Ustaz Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat oleh Densus 88 Mabes Polri kemarin, Selasa (16/11/2021). Menurutnya, isi pidato para dai yang ditangkap tersebut tidak berorientasi takfiri atau mengkafirkan orang lain.

“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” ujar Nasir yang juga pernah menjadi anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Terorisme dalam keterangan tertulis.

Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, ia mengaku punya kewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. "Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi,” lanjutnya.

Dijelaskan legislator asal Aceh ini, Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut.

“Jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ungkapnya.