Di balik ngototnya DPR merencanakan pembubaran KASN

Usul pembubaran KASN lewat revisi UU sudah mengemuka di DPR sejak 2016 atau hanya dua tahun sejak KASN didirikan. 

Ilustrasi aparatur sipil negara. Alinea.id/Oky Diaz

Telepon seluler (ponsel) Tri Kurniadi bergetar. Di layar ponsel, ada nama nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perbincangan berlangsung sekira dua menit. Inti perbincangan ialah pencopotan Tri dari jabatan Wali Kota Jakarta Selatan. 

"Pak Wali, ini Pak Anies. Oh, iya, siap Pak Gubernur. Ada perintah? Iya, besok kita akan menata pejabat-pejabat baru. Besok ada pelantikan, Pak Wali akan ditempatkan," ungkap Tri menirukan isi pembicaraannya dengan Anies kepada Alinea.id, Selasa (2/2). 

Percakapan itu terjadi pada 4 Juli 2018. Saat itu, Tri mengaku sudah tahu arah pembicaraan dengan Anies. Ia pun sempat menanyakan nasibnya di birokrasi Pemprov DKI. Namun, Anies hanya memberikan jawaban mengambang. 

"Saya respons, 'Mau taruh di mana, Pak? Terus dijawab (Anies), 'Nanti saya carikan tempat.' Gitu aja," ucap Tri. 

Ketika itu, Tri merasa pencopotannya janggal. Selain tidak disertai alasan yang jelas, keputusan juga dianggap menabrak aturan. Kalau ukurannya kinerja, menurut Tri, pencopotan itu mesti didahului dengan serangkaian pemeriksaan dan harus ada berita acara pemeriksaan (BAP).