sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Di balik ngototnya DPR merencanakan pembubaran KASN

Usul pembubaran KASN lewat revisi UU sudah mengemuka di DPR sejak 2016 atau hanya dua tahun sejak KASN didirikan. 

Rohman Wibowo
Rohman Wibowo Rabu, 03 Feb 2021 17:01 WIB
Di balik ngototnya DPR merencanakan pembubaran KASN

Telepon seluler (ponsel) Tri Kurniadi bergetar. Di layar ponsel, ada nama nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perbincangan berlangsung sekira dua menit. Inti perbincangan ialah pencopotan Tri dari jabatan Wali Kota Jakarta Selatan. 

"Pak Wali, ini Pak Anies. Oh, iya, siap Pak Gubernur. Ada perintah? Iya, besok kita akan menata pejabat-pejabat baru. Besok ada pelantikan, Pak Wali akan ditempatkan," ungkap Tri menirukan isi pembicaraannya dengan Anies kepada Alinea.id, Selasa (2/2). 

Percakapan itu terjadi pada 4 Juli 2018. Saat itu, Tri mengaku sudah tahu arah pembicaraan dengan Anies. Ia pun sempat menanyakan nasibnya di birokrasi Pemprov DKI. Namun, Anies hanya memberikan jawaban mengambang. 

"Saya respons, 'Mau taruh di mana, Pak? Terus dijawab (Anies), 'Nanti saya carikan tempat.' Gitu aja," ucap Tri. 

Ketika itu, Tri merasa pencopotannya janggal. Selain tidak disertai alasan yang jelas, keputusan juga dianggap menabrak aturan. Kalau ukurannya kinerja, menurut Tri, pencopotan itu mesti didahului dengan serangkaian pemeriksaan dan harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). 

Dari hasil BAP itu, kata Tri, barulah diketahui "hukuman" apa yang layak ia terima. "Kalau memang saya salah, enggak apa-apa. Tetapi, ini kan...Terus tiba-tiba dicopot. Ya, kecewa," imbuh dia. 

Tri tak sendirian. Ketika itu, sejawatnya di wilayah lain juga dicopot oleh Anies. Mereka adalah Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Selain itu, Anies juga mencopot sejumlah pemangku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memasuki masa pensiun, semisal  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono.

Sponsored

Kabar soal pencopotan pejabat tersebut sampai ke telinga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penyelidikan digelar. Setelah penyelidikan selama dua pekan, KASN menyimpulkan Anies melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisi yang dibentuk pada era rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kemudian menerbitkan rekomendasi yang ditujukan ke Anies. Dalam rekomendasi itu, Anies diminta mengembalikan posisi birokrat yang dipecat ke posisi semula atau mencarikan jabatan yang setara dengan status mereka sebagai pejabat eselon II. 

Namun, tak semua rekomendasi digubris Anies. Hanya Tri yang kembali menjabat. Setelah dicopot dari posisinya, Tri diberi jabatan sebagai Sekretaris Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Hingga pensiun pada 1 Januari 2021, jabatan setingkat eselon II B itu yang dipegang Tri. 

Kasus pencopotan jabatan tak sesuai ketentuan seperti yang dilakukan Anies sebenarnya tak langka. Menurut laporan kinerja KASN, baru 88,7% instansi pemerintah yang menggelar seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) sesuai ketentuan pada 2019. Pada 2018, angkanya sebesar 86,7%.

Meskipun laporan yang masuk banyak, KASN tak bisa berbuat banyak. Sesuai regulasi, KASN hanya bisa mengeluarkan rekomendasi atas laporan dugaan malaadministrasi pengisian jabatan atau pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN. Pemda atau kementerian terkait yang berwenang mengeksekusi rekomendasi tersebut. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto (kedua dari kanan) dilantik bersama komisioner KASN lainnya di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 3 Oktober 2019. Foto dok KASN

KASN di ujung tanduk

Kelemahan itulah yang kemudian jadi salah satu alasan DPR mewacanakan pembubaran KASN. Wacana itu menguat seiring dibukanya kembali pembahasan revisi UU ASN di Senayan. 

Diusulkan sejak 2016, revisi UU ASN sempat masuk dalam Prolegnas 2020. Namun, Presiden Jokowi tak kunjung menerbitkan surat presiden untuk memulai pembahasan. Pada 2021, RUU itu kembali masuk dalam Prolegnas sebagai salah satu RUU usulan DPR yang diprioritaskan untuk dibahas. 

"Fungsi, tugas, dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Gedung DPR pada pertengahan Januari lalu. 

KASN merupakan lembaga baru yang lahir sebagai mandat UU ASN. KASN resmi dibentuk setelah Perpres Tentang ASN diteken SBY pada 18 September 2014. Sebagai lembaga independen, KASN diberi tugas mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit di kalangan ASN. 

Selain tugas itu, KASN juga diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pemimpin tinggi (JPT), meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, memeriksa dokumen terkait pelanggaran, serta meminta klarifikasi dari instansi pemerintah untuk keperluan pemeriksaan. 

Menurut Syamsurizal, tugas dan kewenangan KASN itu bisa dialihkan lembaga struktural semisal KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, kehadiran KASN tidak dibutuhkan. "KASN dihapuskan karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus turut mendukung wacana pembubaran KASN lewat revisi UU. Menurut dia, kinerja lembaga nonstruktural itu tidak efektif.

"Apalagi, ketika pemilu. Di mana KASN itu? Pas pemilu itu KASN harusnya aktif, bukan pasif. Pemilu itu kan sarat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jadi, kalau memang bikin dana mubazir, tidak ada manfaatnya, buat apa dipertahankan?" ujar Guspardi saat dihubungi Alinea.id, Senin (1/2).

Guspardi juga setuju tugas dan kewenangan KASN dilebur ke instansi dan kementerian terkait. Adapun di tingkat lokal, Guspardi mengusulkan agar kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemda. 

"Yang disiasati itu jangan kepala daerah jadi pembina ASN, tapi dialihkan kepada sekda (sekretaris daerah). Itu kan jabatan karier. Jadi, inilah gagasan untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif dan struktural," tutur dia. 

Meskipun kencang disuarakan sejumlah politikus Senayan, pemerintah belum memiliki sikap tegas terkait wacana tersebut. Saat dikonfirmasi soal usul melekatkan tugas dan fungsi KASN ke kementeriannya, pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko hanya menjawab diplomatis. 

"Memang dalam usulan perubahan yang diajukan DPR, terkait dengan pembubaran KASN, fungsi yang diemban KASN selama ini diserahkan ke Kementerian PAN-RB. Kementerian PAN-RB hanya menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang," kata dia kepada Alinea.id

Meski begitu, Teguh berpendapat KASN selama ini telah berperan besar dalam menjamin agar sistem rekrutmen pejabat dilakukan secara terbuka, mengawasi netralitas ASN selama pemilu, serta mengawasi pelanggaran etika dan disiplin ASN.

"Ketika KASN dibubarkan, maka fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit ini tidak dapat dijalankan secara independen. Tentunya akan berdampak pada kualitas ASN itu sendiri dan tentunya juga terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dia.

 Presiden Joko Widodo berfoto dengan sejumlah menteri dan ratusan aparatur sipil negara di Istana Kepresidenan. Foto Facebook Presiden Joko Widodo

KASN mestinya diperkuat

Ketua KASN Agus Pramusinto tak setuju jika tugas dan fungsi KASN dilebur ke KemenPAN-RB. Menurut dia, pengawasan terhadap etika dan kinerja ASN akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga independen di luar pemerintah. 

"Pembagian sudah tertata, yakni Kemenpan RB buat kebijakan, BKN menyelenggarakan manajemen ASN, LAN (Lembaga Administrasi Negara) urusan diklat dan kajian, KASN urusan pengawasan. Pemain sekaligus wasit nanti bagaimana?" ujar Agus kepada Alinea.id. 

Agus juga membantah KASN menghambat laju reformasi birokrasi. Ia mencontohkan proses keluarnya rekomendasi KASN atas suatu pelanggaran dari kode etik, perilaku, dan pengisian JPT. Menurut dia, asalkan persyaratannya lengkap, rekomendasi KASN bisa keluar hanya dalam dua atau tiga hari. 

"Banyak daerah tidak memberikan dokumen lengkap dan kami justru menunggu lama dari mereka. Kami menjaga agar ASN terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dan juga melindungi PPK (pejabat pembina kepegawaian) agar tidak salah prosedur yang nanti bikin gaduh," kata dia. 

Agus menduga wacana pembubaran KASN digulirkan sebagai serangan balik terhadap kinerja lembaganya. "Ada sebagian kepala daerah yang tidak suka diawasi karena tidak bebas lagi mengganti orang. Yang berbahaya, kalau tidak diawasi, maka rotasi dan pengisian jabatan bisa setiap saat, diwarnai suka tidak suka, kekerabatan, dan bahkan isu jual beli," imbuhnya. 

Soal jual-beli jabatan, Agus mengatakan, itu sudah jadi rahasia umum. Ia mencontohkan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret eks Ketum PPP Rommahurmuziy dan kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada 2018. "Nilai jual setiap jabatan bisa mencapai Rp150 juta hingga Rp500 juta," terang Agus. 

Dugaan serupa diutarakan eks Ketua KASN Sofian Effendi. Ia menyebut keberadaan KASN menyulitkan elite-elite di daerah dan oknum-oknum pimpinan instansi pemerintah yang tengah "kejar setoran" lewat praktik jual-beli jabatan. 

"(Politik jabatan) merupakan salah satu sumber keuangan partai-partai itu. Ini kan masalah sawahnya terganggu. Ya, jadi ada partai-partai yang, katakanlah, kena tindak dari KPK karena ketangkap. Wah, itu balas dendam dia. Tapi, ke KASN karena dianggap mempersusah," kata Sofian kepada Alinea.id.

Alih-alih membubarkan KASN, menurut Sofian, DPR dan pemerintah seharusnya memperkuat lembaga tersebut. Salah satu caranya ialah dengan memberikan wewenang mengeksekusi rekomendasi. "Keputusan KASN itu seharusnya bersifat mengikat," ujar dia. 

Anggota Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional Siti Zuhro sependapat. Siti mengatakan kinerja KASN kerap dianggap melempem lantaran rekomendasi yang dikeluarkan jarang dijalankan oleh instansi pemerintah dan pemda.

Ia pun menyarankan agar rekomendasi-rekomendasi KASN terkait pelanggaran sistem merit bersifat mengikat. "Bila tidak, pengawasan yang dilakukan KASN memang sangat berat," ucap peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid