Ditolak KPU, OSO mengadu pada Bawaslu

Pihak OSO menilai syarat tak menjadi pengurus parpol tak bisa dikenakan pada calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9)./Antara Foto

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya mencoret nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang (OSO), dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. 

Hal tersebut dilakukan karena ketua DPD RI itu, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya dari partai politik kepada KPU. Adapun OSO terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat.

Ilham Saputra mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga Rabu (19/9) malam, bagi OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kepengurusan Parpol. 

"Kami (KPU) telah menunggu sampe tadi malam atau satu hari sebelum (diumumkannya) daftar calon tetap (DCT)," kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). 

Selain Ketua Umum Partai Hanura itu, bakal calon anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Victor Juventus G May, juga dicoret oleh KPU.