Dituding pimpin lembaga ilegal, AHY dibela Sekjen Demokrat

FKPD juga meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mundur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan. /Antara Foto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan Lembaga Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal. Agus Harimurti alias AHY adalah putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kogasma lembaga legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

Hinca mengatakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018, Kogasma dibentuk DPP Partai Demokrat sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.

Berbasis UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, menurut Hinca, rapat pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini.

"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Hinca.