DPR angkat bicara terkait petugas PLN aniaya pelanggan

PLN harus segera mengambil sikap sebelum masyarakat berpandangan perbuatan penganiayaan dibiarkan.

Logo PLN. Dokumentasi PLN

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak pimpinan PLN untuk segera mengusut kasus penganiayaan pelanggan oleh PLN di Lampung. Menurutnya, PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya.

"Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (28/12).

Mulyanto juga meminta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. PLN harus menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu.

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Mulyanto.

Berdasarkan kejadian tersebut, Mulyanto menyarankan agar PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun.