sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR angkat bicara terkait petugas PLN aniaya pelanggan

PLN harus segera mengambil sikap sebelum masyarakat berpandangan perbuatan penganiayaan dibiarkan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 28 Des 2022 11:51 WIB
DPR angkat bicara terkait petugas PLN aniaya pelanggan

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak pimpinan PLN untuk segera mengusut kasus penganiayaan pelanggan oleh PLN di Lampung. Menurutnya, PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya.

"Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (28/12).

Mulyanto juga meminta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. PLN harus menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu.

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Mulyanto.

Berdasarkan kejadian tersebut, Mulyanto menyarankan agar PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun.

Sebagai perusahaan negara, PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu, bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan.

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan. Sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," ujarnya.

Mulyanto berharap, peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan.

Sponsored

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," tuturnnya.

Berita Lainnya
×
tekid