DPR desak pemerintah segera bayar tunggakan biaya penanganan pasien Covid-19

Komisi XI desak pemerintah bayar tagihan RS Covid-19 sebesar Rp23 triliiun.

Tenaga medis menggunakan APD saat hendak menangani pasien Covid-19. Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Anggota Komisi XI RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Diketahui, tagihan biaya rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 pada tahun lalu mencapai Rp23 triliun.

"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (14/2).

Selain itu, Misbakhun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut.

"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," ujar dia.

Dia mengaku, belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.