DPR janji pertimbangkan pembahasan RUU DOB Papua

RUU pembentukan tiga DOB Papua resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berjanji DPR akan mempertimbangkan pembahasan rancangan undang-undang terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Dasco usai menerima aspirasi dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4). Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK," ujar Dasco dalam keterangannya sebagaimana dikutip Rabu (27/4).

MRP telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 22 September 2021 secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib, meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.