DPR minta kriteria napi asimilasi dievaluasi

Bapas harus melakukan pengawasan ketat terhadap napi asimilasi.

Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020/Foto Antara/ Ampelsa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi. Tujuannya, agar angka kejahatan napi asimilasi bisa ditekan.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga secara fisik dan virtual, di Jakarta, Senin (11/5).

Selai itu, Komisi III juga meminta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) betul-betul melakukan pengawasan secara ketat.  Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan, kata Herman, harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya dan juga dengan jajaran forkopimda.

Kepada masyarakat, Herman meminta agar tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan informasi provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," bebernya.