DPR minta pemerintah cabut aturan PPKM

Penanganan Covid-19 di Indonesia dipandang sudah berhasil dan perlu pencabutan aturan PPKM.

Ilustrasi PPKM.

DPR mendesak pemerintah segera mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan alasan Covid-19 sudah mulai terkendali di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR, M. Ali Ridho mengatakan, tingkat penularan Covid-19 varian Omicron semakin hari kian turun dengan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi. Oleh karenanya, dia meminta pemerintah segera mencabut status PPKM di Indonesia.

"Saya melihat di beberapa tempat tingkat penularan varian Omicron ini semakin hari semakin turun, tingkat kesembuhannya cukup tinggi dan tidak mengkhawatirkan seperti varian Delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu," tutur Ali dalam keterangan resminya, Minggu (6/3).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai, kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 sudah tepat, sehingga lonjakan kasus bisa diatasi dengan cepat dan mudah. Ali juga mengatakan, jika status PPKM dicabut, umat muslim bisa melakukan ziarah ke makam keluarga dalam rangka menyambut bulan suci ramadan.

"Selain itu juga masyarakat yang ingin menjalankan ibadah puasa bisa tenang tanpa khawatir melanggar aturan PPKM. Di sisi yang lain, kegiatan perekonomian diharapkan dapat bergeliat kembali," katanya.