DPR minta pemerintah tetapkan ODP untuk pekerja migran
Pekerja migran wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi akan ada gelombang arus masuk Warga Negara Indoensia (WNI) di tengah pandemi coronavirus (Covid-19), tak terkecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi akibat kebijakan lockdown di negara tersebut.
Untuk itu Anggota Komisi I DPR Christina Aryani, mendorong pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," kata Christina via keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Politikus Golkar ini juga meminta pemerintah mengedepankan prinsip perlindungan dan kemanusiaan terhadap WNI tersebut.
"Pintu masuk baik bandara, pelabuhan, jalur-jalur perbatasan terutama jalur tikus juga harus dipastikan memiliki sistem pengawasan yang baik," ujarnya.