DPR minta skema dana pensiun dikaji ulang

DPR mendukung upaya untuk mengurangi membebani keuangan negara terkait dana pensiun.

Ilustrasi. Pixabay

Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, meminta pemerintah melakukan kajian yang mendalam mengenai usulan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menyusul rencana pemerintah mengubah skema dana pensiun dari sistem pay as you go menjadi fully funded bagi pensiunan PNS.

Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN. 

"Rencana perubahan skema dana pensiun PNS perlu dikaji lebih matang dan empirik,” kata Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (1/9).

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah juga termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa setiap tahun alokasi anggaran untuk pensiunan PNS meningkat.

Pemerintah pun mengusulkan perubahan skema menjadi fully funded di mana dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP). Pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.