Anggota Baleg DPR nilai wisatawan perlu dikecualikan dalam RUU Minol

Anggota Baleg DPR dukung RUU Minol untuk segera disahkan menjadi UU.

Ilustrasi minuman beralkohol/Pixabay.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bukhori memandang perlu adanya pengecualian yang diatur dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol). Pengecualian larangan minol di antaranya ditujukan untuk kepentingan wisatawan, ritual kebudayaan, dan medis.

"Pengecualian atas kepentingan tourism, pengecualiaan atas ritualism, pengecualian atas kepentingan farmasi," kata Bukhori dalam rapat Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, pengecualian tersebut telah diatur dalam RUU tersebut. Pengecualian yang dimaksud Bukhori merujuk pada Pasal 8 RUU Larangan Minol.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Minol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Dan saya lihat, dalam RUU ini ada pengecualian," ujarnya.