Komisi II sepakat pemekaran Papua disesuaikan dengan wilayah adat

Dalam draf RUU, penggunaan istilah untuk Provinsi Papua yang baru ini adalah pemekaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR bersama Komisi II DPR dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: dpr.go.id/Munchen/Man.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan beberapa catatan terkait harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Utara. 

Beberapa hal tersebut di antaranya yakni peristilahan, pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga batas wilayah dan juga nama adat di beberapa wilayah Papua. Termasuk pada peristilahan, ia menilai hal tersebut perlu dirundingkan kembali.

Apalagi sebelumnya, dalam draf RUU, penggunaan istilah untuk Provinsi Papua yang baru ini adalah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah kembali menjadi pembentukan. 

"Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan," ujar Syamsurizal dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia melanjutkan, dalam surat yang disampaikan Komisi II DPR ke Baleg DPR pada17 Januari lalu pun disebutkan sebagai pemekaran berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Terlebih, dalam pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, dijelaskan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran.