DPR tagih draf RUU Ibu Kota Negara ke pemerintah

DPR menunggu draf asli RUU Ibu Kota Negara untuk dibahas.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020)/Foto Antara/Galih Pradipta.

DPR mengaku belum pernah menerima draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang rencananya akan dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami butuh ketegasan Pemerintah terkait kelanjutan IKN. Paling tidak, pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin, katanya akhir Januari sudah selesai. Namun, Februari tiba-tiba tertunda akibat adanya Covid-19," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho via keterangan tertulis, Jumat (12//6)

Untuk itu, dia mendesak agar Pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR untuk bisa dibahas. "Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain maka pastikan dulu legal standing UU-nya. Sementara, draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh Pemerintah," katanya.

Politikus demokrat ini meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya terkait kelanjutan pembangunan IKN.

"Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, maka Presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara itu ke DPR sehingga kadibahas," bebernya.