DPR tak akan tunggu pertemuan Jokowi dan pimpinan KPK

Seluruh fraksi telah sepakat membawa pembahasan revisi Undang-Undang KPK ke Rapat Paripurna DPR.

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Antara Foto

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan seluruh fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (17/9).

“Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia mengatakan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan pada Senin (16/9) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK. Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menerima seutuhnya karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. 

Sedangkan satu fraksi, yakni Partai Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mini fraksinya. Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK.

Menurut Supratman, Partai Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas harus melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dia menekankan, DPR pun tidak akan tergesa-gesa dalam proses pembahasan revisi UU KPK.