DPRD DKI siap gelar paripurna pengunduran diri Sandiaga

DPRD DKI segera menghelat rapat paripurna usai menerima surat pengunduran diri resmi dari Sandiaga.

Potret Anies-Sandi saat masih menjabat sebagai Gubernur dan Wagub DKI./ Antarafoto

DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Sandiga Uno. Sesuai dengan tata tertib dewan, untuk menjadwalkan rapat paripurna harus dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesuai dengan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Pasal 53, Bamus bertugas menetapkan jadwal acara rapat DPRD.

"Suratnya sudah saya terima sejak Jumat (10/8). Dalam seminggu saya segera undang anggota Bamus untuk menjadwalkan paripurna pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur," katanya kepada Alinea, Rabu (15/8).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemberhentian Gubernur atau Wagub DKI Jakarta mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Caranya, pemberhentian Wagub diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, usulan itu disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.