DPRD DKI tunda pemilihan wagub, Gerindra: Keputusan sepihak

Gerindra pertanyakan alasan Ketua DPRD DKI tunda pemilihan wagub.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/2/2020). Alinea.id/Ardiansyah Fadli.

Partai Gerindra menilai surat keputusan penundaan pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta melanggar aturan. Gerindra menilai surat tersebut dikeluarkan secara sepihak oleh Ketua DPRD DKI.

"Melanggar tata tertib, keputusanya sepihak, dan tidak di-bamuskan juga," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik dihubungi Alinea.id, di Jakarta, Jum'at (20/3).

Menurutnya, hingga saat ini Gerindra belum memutuskan langkah apapun terhadap terbitnya surat tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan alasan Ketua DPRD DKI Prasetyo mengeluarkan surat itu, tanpa koordinasi.

Dijelaskan Taufik, penundaan agenda pemilihan Wagub harusnya diputuskan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 80 Ayat 3 Tatib tersebut menyebutkan bahwa penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan pemaraf serta paling sedikit dengan dua orang Wakil Ketua DPRD DKI.

"Surat itu tanpa paraf pimpinan lainnya," ungkapnya.