Dua kaki Gerindra di revisi UU KPK

Ada kader Gerindra yang menolak revisi UU KPK, ada pula yang membela.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyerahkan daftar inventaris masalah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). /Antara Foto

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membuka kemungkinan partainya bakal menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Dasco, revisi cenderung bakal melemahkan KPK. 

"Kami menganggap bahwa hasil rapat kerja semalam dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan dan disampaikan oleh pemerintah justru ada kecenderungan untuk kemudian bukan memperkuat KPK, tapi kemudian malah melemahkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR yang isinya mengizinkan pembahasan revisi. Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU. 

Pembahasan revisi pun digelar di Gedung DPR, Rabu (12/9) lalu. Dalam pembahasan bersama MenkumHAM, Gerindra mempersoalkan ketentuan mengenai Dewan Pengawas dalam DIM pemerintah. Gerindra mengusulkan agar lima anggota Dewan Pengawas tidak ditunjuk oleh pemerintah. 

"Nah, kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi ini. Seandainya dalam pembahasan nanti, misalnya dalam  Pasal 37A itu, kami mengusulkan, bahwa Dewan Pengawas itu mewakili unsur dua dari legislatif, dua eksekutif, dan satu yudikatif," ujar Dasco.