Dua RUU disepakati jadi usul DPR

DPR gelar rapat paripurna masa persidangan IV 2020-2021.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum pandemi/Antara Foto

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakati dua rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif Komisi X dan Komisi III DPR, yakni RUU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI yang sebelumnya diusulkan bersama pemerintah.

Kesepakatan usulan RUU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4). Rapat paripurna tersebut dihadiri 232 anggota DPR melalui virtual, dan 56 secara fisik.

Sebelum disepakati, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangannya masing-masing. Penyampaian pandangan fraksi, disampaikan secara tertulis yang diajukan ke meja pimpinan.

"Sidang dewan yang kami hormati, dengan demikian sembilan fraksi telah sampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang kami hormati. Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Dasco, dalam rapat yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/4).

Dasco kemudian meminta kesediaan anggota dewan untuk menyetujui usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang akan diubah menjadi usul DPR RI.