E-KTP tercecer, Mendagri yakin ada oknum berbuat curang

Mendagri menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.

Petugas menunjukkan E-KTP. Antara Foto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.

Dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya sejak 13 Desember 2018 di tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua E-KTP yang rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu -E-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Tjahjo saat dihubungi di Jakarta. 

Menurut Tjahjo, penertiban E-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. Dirinya telah menginstruksikan agar E-KTP kedaluarsa dan invalid atau salah ketik harus segera dipotong.

“Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” Kata Tjahjo.