Empat alasan PKS tolak pengesahan RUU Cipta Kerja
Sebanyak 7 dari 9 fraksi di DPR menyepakati RUU Cipta Kerja pada tingkat I saat rapat Banggar di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/10) malam.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi regulasi. Ada empat pertimbangan yang melatarbelakanginya.
"Dengan memohon taufik Allah Swt dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Terbatasnya akses masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap materi RUU Ciptaker akibat pembahasan dilakukan pada masa pandemi coronavirus baru (Covid-19), alasan pertama PKS bersikap demikian. Kedua, banyaknya materi yang semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian.
"Pembahasan DIM (daftar investaris masalah) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal, undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," jelasnya.