sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat alasan PKS tolak pengesahan RUU Cipta Kerja

Sebanyak 7 dari 9 fraksi di DPR menyepakati RUU Cipta Kerja pada tingkat I saat rapat Banggar di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/10) malam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 04 Okt 2020 09:19 WIB
Empat alasan PKS tolak pengesahan RUU Cipta Kerja

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi regulasi. Ada empat pertimbangan yang melatarbelakanginya.

"Dengan memohon taufik Allah Swt dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Terbatasnya akses masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap materi RUU Ciptaker akibat pembahasan dilakukan pada masa pandemi coronavirus baru (Covid-19), alasan pertama PKS bersikap demikian. Kedua, banyaknya materi yang semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian.

"Pembahasan DIM (daftar investaris masalah) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal, undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," jelasnya.

Ketiga, kata Ledia, RUU Ciptaker dianggap tidak tepat "membaca situasi", diagnosis masalah, dan dalam menyusun "resep".

"Meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam omnibus law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi," terangnya.

Dia mencontohkan dengan formulasi pesangon yang tidak berdasarkan analisis komprehensif. Namun, materi hanya melihat aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Sehingga, nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha."

Sponsored

Terakhir, sejumlah materi RUU Ciptaker dinilai masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan pascaamandemen konstitusi. Salah satunya, ancaman terhadap kedaulatan negara melalui kemudahan pihak asing membuka usaha.

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita. RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenaga kerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha, terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," tuturnya.

Ledia menambahkan, RUU Ciptaker berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti Pasal 37, di mana  ketentuan penyediaan luas minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai (DAS) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Kehutanan dihapus.

"RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah. Namun, kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyognyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan, maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," tandasnya.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyepakati RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legislasi (Baleg). Keputusan diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (3/8) malam. Rencananya dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II melalui paripurna pada 8 Oktober.

Forum tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, baik langsung maupun secara daring. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menkumham, Yasonna Laoly; Menaker, Ida Fauziah; Menkeu, Sri Mulyani; Menteri LHK, Siti Nurbaya; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; serta Menkop UMKM, Teten Masduki, misalnya.

Berita Lainnya
×
tekid