Fadli Zon: Perppu terorisme tidak diperlukan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) terorisme tidak perlu.

Fadli menjelaskan, revisi UU Terorisme sedang berjalan, dilakukan oleh dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah sehingga prosesnya atas dasar kerja kedua belah pihak bukan hanya ditentukan oleh DPR. / @fadlizon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) terorisme tidak diperlukan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu tentang Terorisme tidak diperlukan karena revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan menjadi UU.

"Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara.

Dia mengatakan, Perppu dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Dia menilai kerusuhan di Rutan Cabang Salemba di Komplek Mako Brimob bukan karena masalah UU.

Menurut dia, jangan mengalihkan isu karena kasus kerusuhan di Komplek Mako Brimob disebabkan ketidakmampuan aparat keamanan menangani keamanan.