Fahri Hamzah: Tak ada halangan bagi DPR sahkan RUU KPK

Surat pimpinan KPK bisa kita jawab dengan kronologi pembahasan RUU KPK, notulensi dan laporan akan disampaikan.

Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR Fahri Hamzah (kanan) menyampaikan laporan "blue print" Implementasi Reformasi DPR disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR. Antara Foto

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah, mengatakan tidak ada halangan lagi bagi DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Karena itu, revisi UU KPK akan diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini Selasa (17/9).

Menurut Fahri, tidak ada lagi alasan untuk menunda waktu pengesahan revisi UU KPK, meski pimpinan KPK dalam suratnya meminta kepada DPR RI untuk dilibatkan. Sebab, Fahri menilai, semuanya sudah final dan sudah melalui diskusi selama 9 tahun berlangsung.

"Surat pimpinan KPK bisa kita jawab dengan kronologi pembahasan RUU yang sebagiannya KPK diajak rapat juga. Kemudian ada notulensinya semua, ada laporan singkatnya. Semua ada, akan disampaikan juga dan diingatkan ke KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/9).

Dalam rapat panitia kerja (panja) yang dilaksanakan malam tadi, terdapat tujuh poin yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk masuk dalam RUU KPK. Dikatakan Fahri, tujuh poin tersebut juga merupakan poin-poin yang sudah dibahas sejak 2010 silam.

Fahri mengklaim tujuh poin yang disepakati tersebut juga telah disosialisasikan kepada para akademisi di setiap kampus. Tak hanya itu, poin-poin tersebut juga masuk dalam pembahasan panjang DPR RI sejak lama, bahkan sejak Fahri masih menjabat sebagai ketua Komisi III.