sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah: Tak ada halangan bagi DPR sahkan RUU KPK

Surat pimpinan KPK bisa kita jawab dengan kronologi pembahasan RUU KPK, notulensi dan laporan akan disampaikan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 17 Sep 2019 12:45 WIB
Fahri Hamzah: Tak ada halangan bagi DPR sahkan RUU KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah, mengatakan tidak ada halangan lagi bagi DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Karena itu, revisi UU KPK akan diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini Selasa (17/9).

Menurut Fahri, tidak ada lagi alasan untuk menunda waktu pengesahan revisi UU KPK, meski pimpinan KPK dalam suratnya meminta kepada DPR RI untuk dilibatkan. Sebab, Fahri menilai, semuanya sudah final dan sudah melalui diskusi selama 9 tahun berlangsung.

"Surat pimpinan KPK bisa kita jawab dengan kronologi pembahasan RUU yang sebagiannya KPK diajak rapat juga. Kemudian ada notulensinya semua, ada laporan singkatnya. Semua ada, akan disampaikan juga dan diingatkan ke KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/9).

Dalam rapat panitia kerja (panja) yang dilaksanakan malam tadi, terdapat tujuh poin yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk masuk dalam RUU KPK. Dikatakan Fahri, tujuh poin tersebut juga merupakan poin-poin yang sudah dibahas sejak 2010 silam.

Fahri mengklaim tujuh poin yang disepakati tersebut juga telah disosialisasikan kepada para akademisi di setiap kampus. Tak hanya itu, poin-poin tersebut juga masuk dalam pembahasan panjang DPR RI sejak lama, bahkan sejak Fahri masih menjabat sebagai ketua Komisi III.

"Dan itu sudah disampaikan oleh presiden sebagiannya, dan itu saya kira sebagai agregasi pandangan publik yang selama ini ada dalam sosialisasi," ujar Fahri.

Fahri juga tidak masalah jika masih ada aksi massa yang menolak revisi UU KPK. Diuraikannya hal itu lumrah terjadi, pro-kontra di kalangan masyarakat memang terjadi dalam pembahasan revisi UU KPK. Kendati begitu, Fahri menegasakan revisi UU KPK sudah melewati proses aspirasi politik. Inisiatif ini diambil dari aspirasi rakyat yang disuarakan oleh setiap fraksi.

"Jadi, ini bukan buru-buru. Sembilan tahun tidak cepat dong. Ya karena ini sudah diujung, semua UU juga begitu. Ini ada 8 sampai 10 UU yang dalam antrean juga rapatnya sama. UU Karantina, UU Koperasi, UU Perkawinan kemarin, UU MD3 kemarin. Ini masih ada lagi UU Pertanahan, ada UU yang terkait dengan pertanian dan sebagainya," ungkap Fahri.

Sponsored

Fahri menuturkan, sekarang merupakan waktu finalisasi karena masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Revisi serta UU yang akan disahkan dalam periode ini, lanjut Fahri, merupakan usaha dalam rangka mengimplementasikan regulasi-regulasi yang sudah lama dibicarakan.

Berita Lainnya
×
tekid