Fraksi Gerindra minta pemerintah cabut Permenaker pencairan JHT 56 tahun

Pemerintah harus menyadari bahwa pensiun bukan hanya faktor usia, tapi juga berarti berhentinya aktivitas pekerjaan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Ahamd Muzani. Foto: dpr.go.id/Ist/Man.

Ketua Fraksi Gerindra Ahamd Muzani meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi yang baru dikeluarkan itu mengatur ihwal pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. 

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," ujar Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2).

Menurut Muzani, jutaan orang telah di PHK selama pandemi, dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Padahal, kata dia, dana JHT dapat digunakan untuk membangun usaha seperti UMKM.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas Muzani.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi. Salah satunya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Dia berkata, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.