Fraksi PKS dukung penghapusan hak pilih ASN di pemilu

Menurut Mardani, ASN berbasis pada profesionalitasnya bukan strukturalnya.

Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung penuh revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mengapus hak pilih bagi ASN.

Menurut Mardani, penghapusan hak pilih perlu dilakukan agar tidak terjadi politisasi ASN, baik di pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Bahkan kita mendorong betul betul bagaimana kita punya kelenturan, temen-temen ASN itu basisnya pada profesionalitasnya bukan strukturalnya tapi kapasitas fungsionalnya," kata Mardani dalam sebuah diskusi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Mardani mengatakan, ASN ke depannya harus memiliki pengetahuan yang cukup agar bisa bersaing dengan majunya birokrasi di negara-negara tetangga. Ia menilai, salah satu basis kemajuan negeri adalah birokrat-birokrat yang profesional, fungsional, tetapi dilindungi dari beragam kepentingan politik.

"Karena kalau semua di politisasi kasian. Negeri ini terlalu besar, Pak Habibie mengatakan we are not a country, we are continent kita bukan negeri, kita benua, dan kita betul betul, kaya India kenapa bisa kokoh karena ASN nya itu betul betul menjaga profesionalitas dan solidaritas dari bangsa. Kita perlu ASN yang seperti itu," ucap dia.