close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) memimpin sidang kedua PHPU Pilpre 2024 di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (05/04/2024). /Foto dok. MK
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) memimpin sidang kedua PHPU Pilpre 2024 di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (05/04/2024). /Foto dok. MK
Pemilu
Rabu, 17 April 2024 11:12

Ragam opsi putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024

Pekan depan, MK bakal merilis putusan tekait PHPU Pilpres 2024. Mungkinkah MK berani mendiskualifikasi Gibran?
swipe

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mendekati babak akhir. Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan argumentasi kubu-kubu yang bersengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk mengeluarkan putusan terkait PHPU Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. 

Permohonan PHPU diajukan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Yang utama dipersoalkan ialah legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto serta dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam gugatan, kedua pihak mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Kedua lembaga itu berstatus sebagai termohon. Adapun pasangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU berstatus sebagai pihak terkait dalam PHPU. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto memprediksi setidaknya ada tiga opsi putusan yang bakal dibacakan hakim MK. Opsi pertama, MK akan menolak seluruh permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. 

Opsi itu, kata Agus, akan diambil jika MK cenderung menempatkan diri pada nilai judicial restraint atau fokus pada pembatasan kewenangan menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Pasalnya, gugatan yang diajukan pemohon tidak menyinggung perselisihan hasil, tetapi lebih kepada persoalan pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik dan melanggar sejumlah aturan. 

"Kalau MK berfungsi menempatkan dirinya sebagai judicial restraint maka putusannya pasti ditolak, seperti yurisprudensi pada PHPU 2014 dan 2019 itu kan perselisihan hasil dan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Itu tidak terbukti," kata Agus kepada Alinea.id, Selasa (16/4).

Pada opsi kedua, MK berusaha melepas diri dari pakem sebagai "mahkamah kalkulator" dengan mengutamakan nilai-nilai judicial activism. Dalam putusan jenis ini, Agus menduga, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang memang diduga kuat terjadi kecurangan dari penyalahgunaan kekuasaan serta politisasi bansos untuk pemenangan Pilpres 2024.

"Terutama di daerah-daerah pemilih besar yang didatangi Jokowi. Ada lima daerah kalau dari hitungan saya, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten kemudian salah satu provinsi di Sulawesi atau di Sumatera. Namun, tetap menyertai pasangan Prabowo-Gibran, dan paslon 01 dan 03," ujar Agus 

Opsi ketiga, kata Agus, MK mengambil jalan tengah. Dengan tetap mengedepankan nilai judicial activism, MK tetap memutus Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, tetapi menganulir Gibran cawapres Prabowo.

"Kemudian MK meminta MPR memilih wakil presiden selambat-lambatnya dalam enam bulan sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945," jelas Agus. 

Oktober lalu, MK merilis putusan nomor nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah besan Jokowi alias paman Gibran. 

Belakangan, Majelis Kehormatan MK menetapkan hakim-hakim MK yang mengeluarkan putusan itu melanggar etika berat. Usman disanksi nonpalu. Pencalonan Gibran kian bermasalah lantaran KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebelum PKPU yang mengatur persyaratan pencalonan direvisi.

Meski kecil peluangnya, Agus berpendapat tak tertutup kemungkinan MK bersandar pada pelanggaran hukum yang dibuat KPU saat menerima pencalonan Gibran. Tak hanya Gibran yang dipersoalkan, semua komisioner KPU juga bakal kena sanksi lantaran dianggap tak profesional dalam menjalankan tugas. 

"Kalau MK menganggap soal administrasi itu penting dalam pencalonan. Karena KPU salah, maka boleh jadi Gibran didiskualifikasi karena tidak sah pencalonannya. Ini cacat adminstrasi karena PKPU tidak ikut diubah persyaratannya," ucap Agus.

Ragam opsi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 juga sempat pakar hukum tata negara yang juga eks Wamenkumham, Denny Indrayana di akun X pribadinya, @dennyindrayana, belum lama ini. Denny memprediksi setidaknya ada 4 opsi putusan yang mungkin dikeluarkan MK. 

Pada opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan pemohon, tetapi memberikan catatan dan usulan perbaikan untuk pilpres mendatang. Pada opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, yakni mengabulkan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan PSU dengan peserta pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud. 

"Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik-hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi," cuit Denny.

Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan mendiskualifikasi Gibran. Terkait opsi itu, MK mengabulkan salah satu petitum kubu AMIN yang memberikan alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi. Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.

Opsi terakhir yaitu MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan pencalonan Gibran dan hanya melantik Prabowo. MK kemudian memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Putusan jenis itu, kata Denny, ialah ultra petita karena tidak ada dalam permohonan para penggugat. 

"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin tidak. Saya prediksi MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," ujar Denny. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan