Gelar rapat paripurna, DPR akan sahkan RUU Pilkada jadi UU
Rapat paripurna DPR digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-18 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2020. Rencananya, rapat akan dimukai pukul 13.30 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, paripurna digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lantaran masih dalam situasi pandemi, pelaksanaan paripurna akan dilakukan secara hibrid, dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan virtual anggota dewan.
"Hari ini saya akan memimpin rapat langsung. Sesuai agenda rapat akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Puan.
Adapun yang akan menjadi agenda pembahasan dalam paripurna kali ini, yaitu pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) dan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019.
Tiga RUU yang akan disahkan DPR RI dalam Rapur kali ini meliputi RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi undang-undang.