Polri-imigrasi didesak koordinasi cabut paspor Jozeph Paul Zhang

Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan melaui Pasal 28 UU ITE.

YouTuber Jozeph Paul Zhang/Foto tangkapan layar kanal YouTube Jozeph Paul Zhang.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menarik atau mencabut paspor Jozeph Paul Zhang, terduga pelaku penista agama yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Menurut politikus PPP ini, pencabutan paspor tersebut diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, bahwa jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Terhadap dia (Jozeph Paul Zhang) juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Asrul dalam keterangannya, Senin (19/4).

Joseph Paul Zang, lanjut Arsul, dapat ditersangkakan melaui Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Namun, sambungnya, bila penarikan paspor tidak bisa dilakukan lantaran keberadaannya yang bersangkutan masih misterius sehingga penarikan paspor secara fisik tidak dilakukan, Arsul meminta Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h.