Janggal, DPR minta perppu soal Covid-19 ditinjau ulang

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melawan prinsip hukum.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Sejak diterbitkan 31 Maret 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona, masih menuai kritik.

Salah satu klausul dalam perppu tersebut dianggap berpotensi melahirkan impunitas hukum, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (2). Pasal ini dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan perppu bukan objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyebut ada kejanggalan yang patut diperhatikan dalam Pasal 27 tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah agar segera meninjau ulang.

"Dari segi subtansi saya sepakat dengan apa yang banyak disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk pandangannya Refly Harun (Pengamat Hukum Tata Negara) di media kemarin, bahwa kita harus mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi melawan prinsip-prinsip hukum," kata politikus yang akrab disapa Tobas ini kepada wartawan, Rabu (15/4).