sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Janggal, DPR minta perppu soal Covid-19 ditinjau ulang

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melawan prinsip hukum.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 15 Apr 2020 14:01 WIB
Janggal, DPR minta perppu soal Covid-19 ditinjau ulang

Sejak diterbitkan 31 Maret 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona, masih menuai kritik.

Salah satu klausul dalam perppu tersebut dianggap berpotensi melahirkan impunitas hukum, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (2). Pasal ini dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan perppu bukan objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyebut ada kejanggalan yang patut diperhatikan dalam Pasal 27 tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah agar segera meninjau ulang.

"Dari segi subtansi saya sepakat dengan apa yang banyak disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk pandangannya Refly Harun (Pengamat Hukum Tata Negara) di media kemarin, bahwa kita harus mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi melawan prinsip-prinsip hukum," kata politikus yang akrab disapa Tobas ini kepada wartawan, Rabu (15/4).

Tobas menginbau, agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan blunder, atau pun keluar dari koridor hukum. Apalagi kebijkan dalam hal menghadapi virus Covid-19.

Bagi Tobas, kebijakan yang keluar dari koridor hanya akan menjadikan situasi semakin parah. Masyarakat sendiri yang akan dirugikan nantinya.

Kendati demikian, politikus NasDem ini meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlampau mengkhawatirkan pasal dalam perppu tersebut.

Sponsored

Tobas mengatakan, perppu bukanlah aturan sapu jagad yang seolah-olah membuat pihal-pihak yang ingin menyalahgunakan jabatannya kemudian tidak terkena hukum. 

"Jadi, sebenarnya kekhawatirannya tidak perlu besar, karena sifatnya tidak seperti yang dibayangkan, meskipun tetap berpotensi jadi masalah, tapi tidak sebesar apa yang dikhawatirkan oleh berbagai pihak," ujarnya.

Ditegaskan Tobas, DPR tetap akan menyikapi keberadaan perppu ini, meski hingga kini belum ada agenda untuk DPR dan pemerintah membahasnya.

Hanya saja, lantaran bentuknya adalah perppu, maka pada persidangan berikutnya harus tetap diajukan kepada DPR. Pada saat itulah nanti DPR akan menyampaikan sikap terhadap perppu ini.

"Mestinya dibahas dalam persidangan berikutnya. Tapi secara prosedural, Perppu itu pasti akan dimintakan atau disampaikan ke DPR. Jadi berlaku dulu, baru disampaikan ke DPR apakah disetujui menjadi UU ataukah ditolak," kata dia.

Lebih jauh, Tobas mengapresiasi beberapa pihak yang ingin menggugat perppu ini ke Mahkamah Konstitusi. Setiap warga negara, sambung dia, punya hak untuk mengajukan judicial review ke MK.

"Artinya itu juga bisa dilakukan, dan itu juga bagian dari upaya kita untuk melakukan pengawasan terhadap perppu yang saat ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Itu juga merupakan  satu jalan uji apakah perppu tersebut ada pasal yang bermasalah atau tidak," kata Tobas.

"Dan satu lagi, karena ini bentuknya perppu kita berharap MK juga bisa mempercepat proses pembahasannya. Dengan catatan pasti ada kendala terkait wabah Covid-19," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid