Jokowi bedakan mudik dan pulkam, begini respons DPR

Mudik dan pulang kampung harusnya sama-sama dilarang

Presiden Jokowi saat memimpin Papat Terbatas Perecepatan Pembangunan Tol/ Foto Antara.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal makna mudik dan pulang kampung (pulkam).

Menurutnya, pernyataan Jokowi tersebut terkesan tidak tegas dalam upaya membunuh mata rantai persebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Terlebih setelah Politikus PAN ini mendegar penjelasan dari Staf Khusus (stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono yang menyebut bahwa, mudik dilarang karena sifatnya sementara, tetapi pulang kampung boleh karena bersifat permanen bagi yang kehilangan pekerjaan.

"Ini penjelasan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono lucu juga penjelasannya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (24/4).

Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Yandri mengatakan, apapun itu pemerintah harus tegas melarang.