Jokowi dinilai serius gelar pilkada bila terbitkan perppu

Perppu Pilkada harus cepat dikeluarkan cegah pilkada acak-acakan.

Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas bersama Wapres Ma'ruf Amin sebelum pandemi/Foto Antara.

Desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kian kencang, tak terkecuali dari politisi Senayan. Teranyar muncul dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Pilkada.

Alasan politisi Golkar ini cukup logis, yakni rentannya Peraturan KPU (PKPU) digugat ke Mahkamah Agung.

"Agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat PKPU di pengadilan," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Dalam revisi PKPU itu, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.