Jokowi surati DPR minta Kapolri diberhentikan

DPR RI telah menerima surat dari Jokowi perihal pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian (kanan) disela memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9). /Antara Foto

DPR RI telah menerima surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri.

Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Puan mengatakan, ada empat surat yang dikirim Jokowi kepada DPR. Pertama, surat permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kedua, surat permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia

"Dan ketiga bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan dalam sidang.

Surat yang keempat ialah terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023.