Kebijakan ‘ajaib’ kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat

Gubernur DKI, Anies Baswedan diminta tak buang badan terkait kenaikan dana parpol yang mencapai 10 kali lipat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: Antara)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan dana bantuan partai politik yang memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta pada APBD 2018 hingga 10 kali lipat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono pun menyoroti persoalan tersebut dan menganggapnya berlebihan.

"Kenaikan di Jakarta menjadi Rp4.000 itu berlebihan," ungkap sosok yang akrab disapa Soni, beberapa waktu lalu.

Kenaikan itu berawal dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Semula Pemprov DKI mengusulkan kenaikan menjadi Rp1.200 dengan total anggaran Rp1,8 miliar. Namun, setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, besaran itu melonjak dengan nilai uang per suara sah menjadi Rp4.000,-.

DPRD beralasan, kenaikan tersebut berdasarkan prosentase kenaikan yang diterapkan di tingkap pusat dengan mengacu Surat Kementerian Keuangan Nomor 277 pada Maret 2017. Dalam surat itu, disebutkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol untuk tiap suara sah di DPR RI dari Rp108 menjadi Rp1.000,-.

Alhasil, hal yang sama diterapkan anggota DPRD di DKI, dengan menaikkan bantuan keuangan dari APBD hampir 10 kali lipat. Adapun dasar yang digunakan ialah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2027 Tahun 2017 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 Oktober. Dalam keputusan itu, berisi bantuan untuk partai per suara sah naik dari Rp410 menjadi Rp4.000.