Kemendagri jawab usulan jabatan kepala daerah diperpanjang ketimbang tunjuk Pjs

Usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah tidak dapat diakomodir.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik . Foto Istimewa.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam waktu dekat ini tidak dapat diakomodir. Pangkalnya, secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun.

Hal itu disampaikan Akmal menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan segera berakhir, ketimbang menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat sementara (Pjs).

Diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.