Kementerian ESDM diminta tidak lepas tangan delegasi perizinan minerba

Para pengusaha penambangan batuan di daerah mengeluh terkait ketidakpastian pelayanan perizinan pertambangan pascaterbitnya Perpres 55/2022.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. Foto: dpr.go.id

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Kementerian ESDM aktif melakukan pendampingan di tingkat provinsi untuk mengindari kesimpangsiuran proses perizinan tambang minerba pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Menurutnya, Kementerian ESDM tidak lepas tangan terkait proses pendelegasian perizinan ini, agar jajaran dinas dapat melaksakan tugas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Meskipun secara aturan proses perizinan penambangan mineral ini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi tapi pada tataran teknis Kementerian ESDM harus ikut membantu. Agar pelaksanaan perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (24/5) 

Mulyanto menerangkan, para pengusaha penambangan batuan di daerah mengeluh terkait ketidakpastian pelayanan perizinan pertambangan pascaterbitnya Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Penambangan Minerba. Para pengusaha merasa terjadi kesimpangsuran penanganan masalah izin penambangan. Akibatnya operasional penambangan di beberapa daerah terganggu. 

"Dalam masa transisi ini harus ada pendampingan dari Pemerintah Pusat agar pendelegasian tersebut dapat berjalan dengan mulus di daerah," katannya.

Politikus PKS ini menegaskan, harus diakui, walau pemerintah provinsi menginginkan adanya pendelegasian tersebut, namun dalam implementasinya ternyata mereka tidak siap sehingga dikeluhkan penambang batuan. "Ini membuat mereka terombang ambing. Selain itu mendorong maraknya tambang tanpa izin," jelas Wakil Ketua FPKS DPR ini.