Ketua DPRD Surabaya dilaporkan anggotanya ke BK

Adi Sutarwijono diduga melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono. Dokumentasi DPRD Kota Surabaya

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dilaporkan dua anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK), Senin (4/5). Pangkalnya, tidak merespons usulan beberapa fraksi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan Covid-19.

"Hari ini, saya secara pribadi melaporkan ketua DPRD Surabaya karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," kata Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, saat melapor ke BK.

Dirinya menerangkan, sejumlah fraksi menyerahkan surat usulan pembentukan pansus kepada Adi, dua pekan lalu. Namun, belum ditanggapi hingga sekarang.

"Yang muncul, adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebelum mengajukan surat itu, ungkap Imam, komisi-komisi telah memberi masukan dan turun ke lapangan. Juga disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.