sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua DPRD Surabaya dilaporkan anggotanya ke BK

Adi Sutarwijono diduga melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 04 Mei 2020 20:03 WIB
Ketua DPRD Surabaya dilaporkan anggotanya ke BK

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dilaporkan dua anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK), Senin (4/5). Pangkalnya, tidak merespons usulan beberapa fraksi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan Covid-19.

"Hari ini, saya secara pribadi melaporkan ketua DPRD Surabaya karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," kata Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, saat melapor ke BK.

Dirinya menerangkan, sejumlah fraksi menyerahkan surat usulan pembentukan pansus kepada Adi, dua pekan lalu. Namun, belum ditanggapi hingga sekarang.

"Yang muncul, adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebelum mengajukan surat itu, ungkap Imam, komisi-komisi telah memberi masukan dan turun ke lapangan. Juga disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Ternyata pemkot tidak pernah transparan, bahkan data-data yang kita minta itu tidak pernah diberikan. Jadi, ada kesengajaan yang ditutupi dan kami juga melihat road map penanganan di Surabaya tidak jelas," bebernya.

Hal senada diutarakan pelapor Adi lainnya sekaligus Bendahara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Surabaya, Camelia Habiba. Alasannya serupa, diduga melanggar kode etik dan tata tertib.

Dia menjelaskan, Fraksi PKB telah dua kali bersurat kepada Adi agar segera membentuk pansus. Surat pertama tidak direspons dan surat berikutnya dijawab dengan permintaan kepada fraksi memaksimalkan anggotanya di komisi-komisi.

Sponsored

Alasan lain melaporkan Adi ke BK, melanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya yang tak kuorum sampai akhir. Dalam perjalanannya, sejumlah anggota dewan meninggalkan ruang rapat karena keinginan bentuk pansus tidak direspons.

Terpisah, Adi mengklaim, telah menjawab surat fraksi sebagai tanggapan dan menjelaskan fungsi DPRD. Penganggaran, legislasi, dan pengawasan, misalnya.

Terkait fungsi pengawasan, dalih Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, bisa dimaksimalkan melalui komisi.

"Kalau pansus ini dibentuk, lalu memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot. Kalau komisi dilarang, apa haknya? Dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan," paparnya.

Adi menambahkan, pansus berfungsi sebagai pelengkap alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Artinya dibentuk kala AKD tidak berjalan dengan baik.

"Saya juga tidak menolak pansus itu karena itu juga belum dibahas dalam rapat Bamus," tutupnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid