Komisi III DPR bantah ingin percepat pembahasan RKUHP

Justru ingin RUU Pemasyarakatan segera dirampungkan, karena terkait dengan penanganan coronavirus (Covid-19).

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyatakan, pihaknya tak pernah membicarakan target penyelesaian pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2020. Komisi hukum hanya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan segera dirampungkan, menyusul adanya pandemi coronavirus baru (Covid-19). 

"Untuk RUU Pemasyarakatan, saat ini memang butuh adanya pembahasan cepat karena terkait dengan kebutuhan payung hukum bagi penanggulangan Covid-19 di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). Sehingga, memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," katanya, Jumat (3/4).

Menyangkut RKUHP, bagi dia, sebaiknya dibahas perlahan-lahan. Pertimbangannya, tidak ada urgensinya dan tak terkait dengan penanganan Covid-19. Dus, lebih baik mengutamakan RUU Pemasyarakatan.

"Karena (RUU Pemasyarakatan terkait) kebutuhan penanggulangan Covid-19. Setelah RUU tersebut selesai, baru kita mulai pembahasan RKUHP dengan kecepatan normal," jelas Tobas, sapaan anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini.

Pertimbangan lain, menurutnya, tidak bisa tergesa-gesa. Komisi III perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik dan niat perbuatan (mens rea) di setiap pasal, khususnya pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lawas.