Komisi IX minta Kemenkes sediakan vaksin halal

Menurut Lucy, keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tetapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. 

Ilustrasi pemberian vaksin. Foto: Pixabay.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal kewajiban pemerintah untuk memenuhi vaksin halal bagi rakyatnya. Menurut Lucy, keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tetapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. 

"Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi," ujar Lucy kepada wartawan, Senin (9/5).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal. Bahkan, kata dia, masyarakat berhak menuntut pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal. 

Hal itu menurut Lucy wajar, selain karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. 

"Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya. Jadi, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin  halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal," katanya.