Politik

Komisi VII DPR kritik OJK soal kripto: Sedikit-sedikit kerjanya melarang

OJK melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transaksi kripto.

Selasa, 08 Maret 2022 16:14

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital kripto (cryptocurrency) diperdagangkan di internet .

Hal itu itu ditegaskan Fauzi merespons pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk cryptocurrency. Karena kita (Indonesia red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global," ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Fauzi menegaskan, OJK dalam membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

"Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk  berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," ujar dia.
 
Menurut Fauzi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kata dia, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait