KPI belum terima laporan pemboikotan Metro TV

KPI akan menindak tegas pelaku penyiaran manapun yang menyalahi aturan.

Rapat pimpinan KPI Pusat. (Sumber foto: facebook.com/KPIPusat)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku belum menerima laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden (Capres dan cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait pemboikotan terhadap Metro TV. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, KPI tidak tidak peduli dengan perilaku penyiaran yang dilakukan oleh stasiun TV tersebut.

"Belum ada (laporan) ke KPI," kata Yuliandre di sela acara Rapat Pimpinan KPI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11). 

"Kami sebagai lembaga negara, tidak peduli apa yang terjadi dalam sebuah perilaku dalam penyiaran. Dalam artian pelaku penyiaran. Yang kami pantau adalah apa yang dikeluarkan oleh konten itu, oleh televisi tersebut. Itulah yang dinilai oleh KPI," sambung Darwis. 

Dia menegaskan, KPI akan menindak tegas pelaku penyiaran manapun yang menyalahi aturan. Termasuk pada Metro TV, jika stasiun TV besutan Surya Paloh menyajikan konten bermasalah. 

Menurut Darwis, ada mekanisme sanksi yang jelas yang dimiliki KPI untuk menindak lembaga penyiaran nakal. Dia menyebut, sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi teguran hingga sanksi keras berupa pencabutan hak siar.