KPK 'pajang' tersangka di media, DPR: Langgar asas praduga tak bersalah

Penegakan hukum, menurut Arsul Sani, seharusnya menjunjung prinsip universal.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengomentari gaya baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menginformasikan tersangka kasus dugaan rasuah dalam konferensi pers. Pola anyar itu dengan memajang tersangka di hadapan media.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, langkah tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Kebijakan tersebut kerap pula dilakukan kepolisian.

"Bukankah itu melanggar asas presumption of innocence? Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/4).

Dikatakan Arsul, kritik ini beberapa kali dilontarkannya kepada kepolisian. Pasalnya, belum tentu orang yang dipajang benar-benar bersalah dalam suatu kasus.

Ketegasan dalam penindakan kasus korupsi, tambahnya, tidak harus melanggar prinsip hukum universal. Apalagi, asas praduga tak bersalah diakui bersama dan KPK harus menjunjungnya.